• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • More
    • Otomotif
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Pendidikan

Senat Terbuka UNRI, Wakil Rektor Sampaikan Gagasan Pemekaran Daerah Serentak di Indonesia  

Redaksi

Selasa, 10 Oktober 2023 12:09:11 WIB
Cetak
Senat Terbuka UNRI, Wakil Rektor Sampaikan Gagasan Pemekaran Daerah Serentak di Indonesia  

Pekanbaru - Era reformasi dalam kontek relasi hubungan pusat dan daerah, untuk pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah sangat ditentukan oleh karakteristik rezim pemerintahan yang berkuasa dalam kaitannya dengan semangat untuk menjalankan desentralisasi secara total.

Wakil Rektor Bidang Akademik Dr Mexsasai Indra SH MH dalam orasi ilmiah berjudul “Gagasan Pemekaran Daerah Serentak di Indonesia” disampaikan dalam Sidang Senat Terbuka Universitas Riau, dalam rangka Dies Natalis Ke-61 Wisuda  Program  Pascasarjana Ke-55, Program Profesi Ke-49, Program Sarjana Ke-118, dan Program Diploma Ke-59 di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Kampus Patimura Universitas Riau (UNRI), belum lama ini.

Restrukturisasi pemerintahan daerah yang memberikan keleluasaan yang besar kepada pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai kewenangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah, telah menimbulkan banyak implikasi. Diantaranya implikasi yang sampai saat ini terus berlangsung, adalah munculnya keinginan dari berbagai daerah baik di tingkat Provinsi, maupun Kabupaten dan Kota untuk memekarkan daerahnya dan gejala ini hampir merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Melihat perkembangan dan pertumbuhan pemekaran daerah sebelum dan setelah desentralisasi tahun 1999, dimana sebelum desentralisasi terdapat 26 provinsi 234 kabupaten dan 59 kota di Indonesia, setelah desentralisasi jumlah provinsi meningkat menjadi 34 dan kabupaten meningkat menjadi 415 serta kota menjadi 93,” kata Mexsasai.

Kebijakan desentralisasi yang diterapkan pada tahun 1999 bertujuan untuk memberikan otonomi yang lebih besar kepada pemerintah daerah di Indonesia. “Demikianlah, hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan mengurangi praktek sentralisasi kekuasaan di ibukota negara," ujarnya.

“Penambahan jumlah provinsi, kabupaten, dan kota tidak selalu berkorelasi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah. Diperlukan juga peningkatan sumber daya manusia, efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran daerah, serta keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan daerah untuk mencapai tujuan desentralisasi yang diharapkan.

Meskipun prinsip pemekaran daerah yang saat ini berlaku di Indonesia adalah prinsip bottom-up, namun masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu diperhatikan terkait dengan prinsip ini. Beberapa permasalahan tersebut antara lain, ketidakmerataan dalam partisipasi masyarakat, keterbatasan sumber daya, dan Potensi konflik.

“Melalui hal tersebut, pemekaran daerah di Indonesia memiliki dampak negatif yang perlu diperhatikan. Konflik antar wilayah, penurunan penduduk dan pendapatan asli daerah, serta pembebasan pada wilayah utama menjadi beberapa contoh dampak negatif yang sering terjadi,” ujarnya.

Untuk meminimalisir dampak negatif tersebut, jelas Mexsasai, perlu adanya perencanaan yang matang dan terkoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Konsep perubahan paradigma pemekaran daerah yang bersifat top-down dengan mekanisme serentak perlu menjadi pertimbangan pemerintah.

“Secara filosofis, pemekaran daerah seharusnya dilakukan dengan tujuan untuk menata daerah dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah, seperti peningkatan kesejahteraan rakyat, pengembangan demokrasi lokal, peningkatan akses masyarakat terhadap pemerintahan, pelayanan publik yang lebih," katanya.


Sumber : rls /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Pendidikan

Capella Honda Edukasi dan Layani Servis di 26 SMK se-Riau

Rabu, 09 September 2026 - 14:33:51 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (Capella Honda) Riau memperkuat sinergi dengan dunia pen.

Pendidikan

Zahra Nur Habibni Juara AHM Best Student, Wakili Riau ke Tingkat Nasional

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:38:48 WIB

PEKANBARU - Zahra Nur Habibni dari SMKN 3 Mandau keluar sebagai juara pertama Astra Honda Motor B.

Pendidikan

Mahasiswa FISIP Unri Olah Sampah Plastik Jadi Tong Sampah Ecobrick

Ahad, 16 Agustus 2026 - 11:53:36 WIB

PEKANBARU - Kepedulian terhadap persoalan sampah mendorong mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilm.

Pendidikan

Capella Honda Perkuat Link and Match Pendidikan Vokasi di Riau

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:43:27 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN), Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Riau, memp.

Pendidikan

Capella Honda Buka Pendaftaran AHMBS 2026, Pelajar Riau Diajak Ciptakan Inovasi Berdampak

Senin, 20 Juli 2026 - 21:00:59 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (Capella Honda) selaku Main Dealer sepeda motor Honda wi.

Pendidikan

Korlantas Polri Apresiasi Pembinaan Polisi Cilik di Riau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:30:09 WIB

PEKANBARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menggelar Lomba Polisi Cilik (Pocil) Ti.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Udara Pekanbaru Membaik, PM2.5 Turun ke Level Baik
26 September 2026
Tunggakan Hambat Pindah Sekolah, Pemko Pekanbaru Turun Tangan
26 September 2026
Museum BI, Jejak Panjang Sejarah Perdagangan dan Perbankan di Batavia
25 September 2026
Walikota Pekanbaru Cek SDN 62 dan SDN 84, Revitalisasi Butuh Rp1,2 Miliar
25 September 2026
Gestur Julur Lidah Terekam saat Massa Hari Tani Sampaikan Aspirasi di Bengkulu
25 September 2026
Walikota Pekanbaru Dorong Akses Kesehatan Naik Kelas
25 September 2026
Dari Hadiah hingga Akun Diblokir, Begini Cara Penipu Jebak Korban
25 September 2026
Capella Honda Beberkan Tips Aman Lawan Kantuk, Cegah Microsleep di Jalan
25 September 2026
Jalan RW 04 Cinta Raja Diaspal, Pemko Pekanbaru Bidik Penguatan UMKM
25 September 2026
Sosialisasi LKPM Dorong Investasi dan Kemudahan Berusaha di Pekanbaru
25 September 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Kabut Asap Memburuk, DLHK Tutup Tiga Ruang Terbuka Hijau Pekanbaru
  • 2 Rombongan Warga Ditodong di Trans Wamena-Nduga, Sopir Masih Ditahan
  • 3 ISPU Sangat Tidak Sehat, Besok Sekolah Pekanbaru Kembali PJJ
  • 4 ISPU 178,3, Sekolah di Pekanbaru Perlu Waspada
  • 5 Telkomsel Tak Spekulasi Soal Asal Nomor Pelaku Scam
  • 6 32 Wartawan Adu Biliar di Pekanbaru, Rebut Total Hadiah Rp20 Juta
  • 7 Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 93,7 Mikrogram Permeter Kubik

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved